Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru. Adapun syarat untuk membuat KK baru, yakni: Surat Pengantar dari RT yang telah distempel di RW. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan. Surat Keterangan Pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
kependudukan@denpasarkota.go.id. Layanan website : https://pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile PRO-Denpasar+ Layanan Informasi melalui HP : 087727366547 Layanan Pengaduan melalui Whatsapp : 087860892401 Kotak Saran.
Kendala yang dihadapi ketika mengurus akta kelahiran orang dewasa dan lansia biasanya karena orang tua pemohon sudah meninggal, tidak memiliki atau kehilangan buku nikah, serta tidak memiliki surat keterangan lahir. Syarat Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa. Dilansir dari laman indonesiabaik.id, dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat
Cara Mengurus Akta Kelahiran Pengadilan. Datang langsung ke tempat pelayanan di kota/kabupaten terdekat untuk mendapatkan penetapan (paling cepat sekitar 1 minggu dari tanggal permohonan). Bawa kelengkapan dokumen dan berkas pengadilan negeri ke loket pelayanan Disdukcapil. Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disediakan oleh petugas.
Misalnya, akta sebelumnya diterbitkan di wilayah Kota Jakarta Selatan, maka pengurusannya juga harus di kantor Disdukcapil yang sama. Berikut ini cara mengurus akta kelahiran hilang di Dukcapil: a. Datang ke loket pelayanan Dukcapil. b. Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah disiapkan. c. Pemeriksa Data memberi tanda tangan. d.
Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Setelah sampai di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kalian akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan akta kelahiran. Pastikan kalian mengisi dengan benar dan teliti, karena kesalahan dalam pengisian bisa berpengaruh pada kelengkapan dan akurasi akta kelahiran yang
1. Persyaratan umum. Sebelum mengetahui cara membuat KITAS, sebaiknya mengetahui persyaratan umum dari pembuatan KITAS tersebut, persyaratan umum yang perlu dipersiapkan antara lain: Menyerahkan FC dan Paspor Asli kebangsaan WNA atau dokumen perjalanan serta bukti Visa. FC dan asli KITAS lama (untuk yang sudah pernah memiliki KITAS)
Demikianlah informasi seputar Cara dan Syarat Menambahkan Nama Anak ke dalam KK ini kami sajikan, semoga Anda yang sedang mengurus Akta Kelahiran, KK, dan Kartu BPJS dapat terbantu dengan adanya informasi ini. Penelusuran serupa: cara membuat kk baru untuk bayi baru lahir cara menambahkan anak baru lahir ke kartu keluarga
7v8AU. mdl6e05aef.pages.dev/388mdl6e05aef.pages.dev/107mdl6e05aef.pages.dev/221mdl6e05aef.pages.dev/415mdl6e05aef.pages.dev/335mdl6e05aef.pages.dev/318mdl6e05aef.pages.dev/409mdl6e05aef.pages.dev/147
cara mengisi formulir bikin akta kelahiran